
Tok! Jokowi Teken Aturan Tunjangan Khusus Pegawai KPK, Paling Gede Rp 35 Juta
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK.
Presiden Jokowi mengeluarkan dua peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).