
Bamsoet Tegaskan Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah Asal Sesuai UU
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pemindahan data pribadi lintas negara sah jika sesuai UU PDP. Transfer harus akuntabel dan terjamin perlindungannya.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pemindahan data pribadi lintas negara sah jika sesuai UU PDP. Transfer harus akuntabel dan terjamin perlindungannya.
Prof. Ahmad Ramli menilai transfer data antar negara wajar, asalkan negara penerima melindungi data pribadi.
Perihal transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika dalam perjanjian dagang RI-AS kembali disorot. Harus ada pengawasan yang ketat.
"Kami sudah minta kepada Komisi I untuk secepatnya, kalau perlu, dalam masa reses ini, untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi merespons soal negosiasi dagang RI-AS yang salah satunya mencakup transfer data WNI. Pemerintah disarankan ebih hati-hati.
Komisi I DPR RI memberikan peringatan apabila kesepakatan transfer data WNI dan AS ini dilakukan tanpa pengawasan dan instrumen hukum yang jelas.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transfer data pribadi antara Indonesia dan AS sesuai regulasi nasional, mengacu UU Perlindungan Data Pribadi.
Menteri Airlangga Hartarto menjelaskan kesepakatan pertukaran data dengan AS. Ia menekankan perlindungan data pribadi sesuai UU PDP dan protokol Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menyoroti kesepakatan transfer data pribadi RI ke AS. Ia meminta hal itu ditinjau ulang untuk melindungi data masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyoroti transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang RI-AS. Ia menekankan perlunya perlindungan hukum dan kedaulatan data.