
Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, DJP Jelaskan Perhitungannya
Transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. PPN ini berlaku pada biaya layanan, bukan pada nilai top up atau saldo.
Transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. PPN ini berlaku pada biaya layanan, bukan pada nilai top up atau saldo.
Ramai Transaksi uang elektronik dan dompet digital kena PPN 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara menjelaskan.
Kemenkeu mengumumkan kenaikan PPN untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital menjadi 12% mulai 2025. PPN dikenakan pada biaya layanan, bukan saldo.