detikNewsKamis, 11 Jan 2024 16:50 WIB PPATK Temukan Rp 195 M dari LN ke 21 Bendahara Parpol, Ini Kata TKN "PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing, tidak bisa melakukan penindakan. Penindakannya tetap dilakukan oleh penegak hukum," kata Nusron Wahid.