
E-Commerce Dorong UMKM Terus Berkembang, Begini Caranya
E-commerce terus berkembang, mendukung UMKM dan brand lokal.
E-commerce terus berkembang, mendukung UMKM dan brand lokal.
Direktorat Jenderal Pajak menerapkan pajak 0,5% untuk pedagang online, dipotong langsung oleh platform digital seperti Shopee dan Tokopedia.
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan 4 marketplace bakal jadi pemungut pajak pedagang online.
Shopee Indonesia siap mematuhi rencana pemerintah memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjual e-commerce. Kebijakan ini juga berlaku untuk Tokopedia dan Lazada.
Shopee Indonesia siap mematuhi aturan pajak penjual yang akan diterapkan pemerintah.
Yustinus Prastowo membahas wacana pajak penghasilan untuk pedagang online. Tiga poin penting terkait kebijakan ini dijelaskan untuk e-commerce.
idEA berikan sejumlah catatan penting yang bisa dipertimbangkan pemerintah soal pajak untuk pedagang e-commerce.
E-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal diwajibkan memungut pajak pedagang di platform mereka.
Rencana pemerintah mewajibkan e-commerce memungut pajak berpotensi menaikkan harga barang. Namun, kemudahan berbelanja diprediksi tetap menarik konsumen.