
Sahru Pembunuh Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara
Eksekutor pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) divonis hukuman penjara. Terdakwa bernama Sahru divonis 12 tahun penjara.
Eksekutor pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) divonis hukuman penjara. Terdakwa bernama Sahru divonis 12 tahun penjara.
Cabup Pandeglang Aap menyoroti soal aksi perburuan badak Jawa di kawasan TNUK. Aap bertanya terkait itu kepada Cabup Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Berkas perkara kasus perburuan badak jawa sudah dinyatakan lengkap. Kejari Pandeglang segera menyidangkan perkara tersebut.
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus perburuan badak jawa yang dipimpin terdakwa Sunendi. Ternyata Sunendi cs telah membunuh 22 ekor badak.
Sunendi dan kelompoknya memakai senjata api berburu badak Jawa yang sedang makan. Sunendi bertugas sebagai pembidik, sementara yang lain menunggu di kejauhan.
Masyarakat Pandeglang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis hukuman berat kepada terdakwa Sunendi.
Dalam pembelaannya, terdakwa satwa endemik badak Jawa, Sunendi, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang meringankan hukumannya.
Terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sunendi dituntut 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengalami momen langka dan menegangkan saat berpapasan dengan badak jawa dewasa di Semenanjung Ujung Kulon.
Kepala Balai TNUK mengungkapkan para pemburu ada yang berkamuflase menjadi peziarah. Kelompok pemburu badak ialah kelompok yang memburu badak dengan alat jerat.