
6 Pemburu Badak Jawa Divonis 11-12 Tahun Penjara
Enam orang pemburu yang terlibat dalam perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon dijatuhi hukuman penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis tertinggi 12 tahun.
Enam orang pemburu yang terlibat dalam perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon dijatuhi hukuman penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis tertinggi 12 tahun.
Sahru mengaku menembak mati badak jawa di TN Ujung Kulon dari jarak 10 meter.
Terdakwa Sahru mengaku melakukan perburuan satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2018 hingga 2022. Dia telah membunuh 6 badak.
Terdakwa Yogi Purwadi terungkap telah menjadi penadah cula badak Jawa bagi para pemburu di TNUK. Yogi disebut meneruskan bisnis ayahnya.
Sunendi, warga Pandeglang, didakwa melakukan perburuan badak Jawa di TN Ujung Kulon. Dia membunuh badak, lalu menjual culanya hingga ratusan juta rupiah.
Kamera trap yang dipasang di TNUK merekam adanya dugaan perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa. Kini, kamera trap itu merekam seekor anak badak Jawa baru.
Polisi menduga ada 6 orang yang terlibat perburuan liar. Mereka kini jadi target operasi (TO) Polda Banten.
KLHK bakal menindak tegas pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). KLHK berkoordinasi dengan polisi jika ada indikasi pencucian uang.
Satgas KLHK dan Polda Banten menemukan tulang belulang Badak Jawa yang terindikasi korban perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon.
Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) adalah wilayah satu-satunya habibat badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) di Indonesia.