
Aniaya Bayi 1 Tahun, PRT Indonesia Dibui di Singapura
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi vonis penjara sembilan bulan oleh pengadilan Singapura atas penganiayaan bayi majikannya.
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi vonis penjara sembilan bulan oleh pengadilan Singapura atas penganiayaan bayi majikannya.
TKI ini dibui usai campur makanan dengan darah haid. Ada juga bubble tea yang dicampur dengan ekstasi, hingga makanan pedas yang bikin kram dan tuli.
TKI yang dibui di Singapura tengah menjadi sorotan. Sebelum dinyatakan bersalah, TKI ini melakukan sejumlah aksi kriminal selama bekerja di Singapura.