Pengendara dilarang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan. Patuhi aturan untuk keselamatan.
Pelat nomor yang digunakan Toyota Alphard penerobos lampu merah pejalan kaki jadi sorotan. Diduga pelat nomor D-1828-XHQ yang tersemat di Alphard itu palsu.
Polda Jabar menunda Operasi Patuh Lodaya 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Masyarakat diminta mematuhi aturan lalu lintas dan menunggu informasi resmi.
Korlantas memastikan akan mengedepankan pendekatan humanis dalam gelaran Operasi Patuh 2026 yang dihelat serentak se-Indonesia pada 8-21 Juni mendatang.