
Kacau! Masih Ada 150 Perusahaan Belum Bayar THR Sesuai Aturan
Banyaknya buruh yang tidak mendapat pembayaran THR sesuai aturan ini berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan Posko KSPI.
Banyaknya buruh yang tidak mendapat pembayaran THR sesuai aturan ini berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan Posko KSPI.
Berdasarkan catatan posko orange milik serikat buruh, didapati setidaknya ada 150 perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Gubsu Edy Rahmayadi meminta buruh berdoa agar THR mereka segera dicairkan perusahaan. Edy mengatakan akan turut membantu agar THR itu segera dicairkan
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang ditunggu-tunggu para pekerja. Perusahaan yang nekat tidak membayar akan dikenakan denda atau sanksi.
Sebanyak 5 perusahaan dijatuhi sanksi akibat melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) di 2020. Apa sanksinya?
Tunjangan hari raya alias THR pernah diizinkan untuk diberikan secara dicicil pada tahun lalu. Hingga kini masih ada ribuan karyawan yang THR-nya belum lunas.
SPN yang membawahi industri tekstil, garmen, dan sepatu mencatat sekitar 50 perusahaan belum melunasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.
Para buruh akan menggelar aksi serentak di lebih dari 20 provinsi pada Senin 12 April 2021. Salah satu yang dituntut adalah pembayaran THR penuh.