
Siap-siap! Motor Wajib Asuransi Tak Lama Lagi
Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).
Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait rencana penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.
Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), cuma segelintir orang Indonesia yang paham. Duh!
Kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi TPL. Pembayaran asuransi ini diusulkan dilakukan saat perpanjang STNK.
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.