
5 Terdakwa Kasus Narkoba 166 Kg Dituntut Pidana Mati di Dumai
Kejaksaan Negeri Dumai (Kejari Dumai) menuntut 5 terdakwa kasus narkoba 166 kg dengan hukuman pidana mati.
Kejaksaan Negeri Dumai (Kejari Dumai) menuntut 5 terdakwa kasus narkoba 166 kg dengan hukuman pidana mati.
Terdakwa kasus narkoba di Luwu Timur, Sulsel, Kinas (54), bukannya senang, malah takut keluar dari sel ketika divonis bebas.
Terdakwa kasus narkoba di Luwu Timur, Sulsel, Kinas (54), bukannya senang malah takut keluar sel ketika divonis bebas.
Enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nekat mengkonsumsi narkoba. Parahnya lagi, mereka memakai sabu saat sedang antre giliran sidang.