
Gara-gara Pajak Karyawan Pakai Sistem TER, Akun DJP Diserbu Netizen
Akun media sosial Ditjen Pajak diserbu netizen gara-gara penerapan sistem motode tarif efektif rata-rata atau TER.
Akun media sosial Ditjen Pajak diserbu netizen gara-gara penerapan sistem motode tarif efektif rata-rata atau TER.
Pemerintah melakukan perubahan Penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sejak 1 Januari 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam bentuk TER menjadi sorotan.
Perhitungan PPh atau pajak penghasilan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menjadi jadi perbincangan di media sosial X (dulu Twitter).