
PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025.
Pengusaha meminta agar pemerintah menunda menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.
Pemerintah disarankan mencari cara lain untuk mengerek penerimaan negara.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% di tahun 2025. ]Menparekraf Sandiaga Uno berharap kenaikan nanti tak menimbulkan gejolak.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
"Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa. Nanti dibahas berikutnya," kata Airlangga.
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN diprediksi berdampak ke sejumlah sektor.
"Itu akan menggerus daya beli konsumen karena PPN 12% itu berarti semua kita harus bayar, semua lapisan masyarakat harus bayar," kata Esther.
Hotman Paris mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto soal rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tahun depan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% di 2025. Sekjen PDIP merespons hal itu.