
Tarif Baru Pembuatan Paspor RI, Rp 950 Ribu Berlaku 10 Tahun
Pemerintah merilis tarif baru pembuatan paspor yang berlaku mulai 18 Desember 2024. Rincian tarif untuk berbagai jenis paspor diatur dalam PP No. 45/2024.
Pemerintah merilis tarif baru pembuatan paspor yang berlaku mulai 18 Desember 2024. Rincian tarif untuk berbagai jenis paspor diatur dalam PP No. 45/2024.
Biaya pembuatan paspor RI akan mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang diteken Joko Widodo. Berikut rincian biayanya.