
Cukai Naik 10%, Harga Rokok di 2024 bakal Jadi Segini
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik mulai 1 Januari 2024. Rata-rata kenaikan tarif CHT mencapai 10%, sehingga akan berdampak juga terhadap harga rokok.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik mulai 1 Januari 2024. Rata-rata kenaikan tarif CHT mencapai 10%, sehingga akan berdampak juga terhadap harga rokok.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, pada 10 Desember 2020 pemerintah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau 2021 naik rata-rata sebesar 12,5%.
Pemerintah tengah mengkaji formulasi terkait rencana kenaikan cukai rokok pada 2021. Sri Mulyani menjelaskan, ada lima hal yang dipertimbangkan dalam menaikkan.
"Kalau cukai saya sudah sampaikan kita akan terus memformulasikan kebijakan berdasarkan 5 area yang terus kita pertimbangkan,"
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengungkap alasan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok.