
Manfaat Jaminan Korban PHK Mau Dinaikkan, Ini Syarat Penerimanya
Pemerintah akan menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk uang tunai dan biaya pelatihan kerja, untuk mendukung korban PHK.
Pemerintah akan menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk uang tunai dan biaya pelatihan kerja, untuk mendukung korban PHK.
Pemerintah akan menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. Kini, semua penerima akan mendapatkan 45% dari upah selama 6 bulan.