
Syarat PCR-Antigen Dihapus, Naik Transportasi Umum Wajib Booster!
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Syarat PCR-Antigen dihapus, tapi traveler di atas 18 tahun wajib booster.
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Syarat PCR-Antigen dihapus, tapi traveler di atas 18 tahun wajib booster.
Aturan wajib PCR-antigen bagi warga 18+ saat naik trasnportasi umum tidak akan berlaku lagi. Aturan tersebut akan digantikan dengan syarat warga sudah booster.
Aturan terkait penggunaan PCR dan antigen sebagai syarat ini telah dihapuskan dan berlaku mulai hari ini.
Mulai hari ini, warga yang mau bepergian dengan transportasi udara di Jawa-Bali, tak wajib pakai tes PCR. Bisa pakai antigen, asal sudah dua kali vaksin.
Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong Pemerintah untuk dapat terus menekan harga PCR Test yang masih terbilang tinggi.
Penghapusan test PCR sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali disambut baik oleh penumpang pesawat di bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Ombudsman perwakilan Sumut menyerahkan hasil sidak ke otoritas Bandara Kualanamu soal syarat calon penumpang. Kini, calon penumpang tak lagi wajib PCR.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Arwani Thomafi mengkritik kebijakan pemerintah yang sering berubah-ubah mengenai syarat PCR atau antigen untuk transportasi.
Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh kini diperpanjang jadi 3 hari sebelum keberangkatan.
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan syarat wajib PCR selain di moda transportasi pesawat. Kapan mulai berlaku? Ini kata Satgas COVID-19.