
Syarat Perjalanan Naik Bus dan Mobil Pribadi Terbaru, Tak Wajib Antigen-PCR
Melakukan perjalanan pakai kendaraan pribadi dan transportasi umum tak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR lagi. Ini syaratnya.
Melakukan perjalanan pakai kendaraan pribadi dan transportasi umum tak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR lagi. Ini syaratnya.
Ombudsman perwakilan Sumut menyerahkan hasil sidak ke otoritas Bandara Kualanamu soal syarat calon penumpang. Kini, calon penumpang tak lagi wajib PCR.
Tengah ramai dibicarakan perihal PCR sebagai syarat bepergian naik pesawat dan transportasi lain. Hanya untuk saat ini, trasportasi darat masih memakai antigen.
Menunjukkan sertifikat telah divaksin COVID-19 saat ini menjadi syarat utama masuk tempat umum hingga menggunakan sarana transportasi umum.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 diterapkan dalam perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Berikut aturan detailnya.
Traveler yang naik pesawat hingga kereta api jarak jauh diwajibkan tes swab PCR/antigen hingga genose. Namun, bismania Pulau Jawa tidak melakukan tes itu.