
Aturan Baru Wisatawan Asing di Bali: Sopan, Tertib, dan Wajib Bayar Retribusi!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing.
Bali berencana menerapkan pajak harian untuk wisatawan asing setelah terinspirasi oleh Bhutan. Langkah itu memiliki tujuan tertentu.
Bali mewaspadai virus HMPV dengan pengawasan ketat di bandara. Penumpang dari China dan Malaysia wajib mengisi Satu Sehat Health Pass untuk mencegah penyebaran.
Pemerintah Bali akan tegas menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Turis yang belum membayar dilarang masuk, dengan revisi Perda untuk memperkuat sanksi.
Pemprov dan DPRD Bali merencanakan revisi Perda tentang pungutan wisatawan asing. Upah pungut akan diberikan untuk petugas yang menarik pungutan tersebut.
Pungutan pajak turis asing di Bali mencapai Rp 211,8 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan dan perlindungan budaya serta pengelolaan sampah.
Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali tidak berjalan dengan mulus. Banyak wisatawan asing lolos dari kewajiban itu sehingga pemasukan tak sesuai.
Usulan DPRD Bali soal kenaikan tarif masuk turis asing ke Bali menjadi US$ 50 (setara Rp 819 ribuan) dinilai pakar pariwisata sebagai langkah strategis.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengusulkan pungutan turis asing dinaikkan menjadi USD 50.
Wisatawan mancanegara yang memasuki Bali telah dikenai pungutan USD 10 atau Rp 150 ribu. Mereka tak terlalu mempermasalahkan pungutan tersebut.