
Sidang Pembacaan Eksepsi, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Hadir Virtual
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan mengikuti sidang pembacaan eksepsi. Syahganda menghadiri sidang pembacaan eksepsi secara virtual.
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan mengikuti sidang pembacaan eksepsi. Syahganda menghadiri sidang pembacaan eksepsi secara virtual.
Berkas perkara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dinyatakan lengkap oleh JPU. Keduanya akan segera disidang.
Polri menetapkan Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat sebagai tersangka. Ketiga anggota KAMI ini pun langsung ditahan.
Pentolan KAMI di Medan dan Jakarta ditangkap, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal dalam UU ITE serta penghasutan.
Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 orang KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.
Salah satu petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan, ditangkap polisi. Sebelum bergabung dengan KAMI, Syahganda dikenal sebagai aktivis yang cukup vokal.