
Aturan Baru Perjalanan Berlaku 17 Juli, Warga Diminta Vaksinasi Booster
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menindakaljuti surat edaran Satgas COVID-19 terkait pengetatan perjalanan dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menindakaljuti surat edaran Satgas COVID-19 terkait pengetatan perjalanan dalam negeri.
Surat Edaran Satgas Covid terbaru sudah dikeluarkan guna kembali mengatur Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.
Beredar halaman terakhir surat bertuliskan 'Pandemi Covid-19 dicabut'. Faktanya, itu adalah potongan SE Satgas terkait aturan karantina dari luar negeri.