detikJabarKamis, 15 Jun 2023 19:04 WIB
2 Penyunat Dana Hibah Tasikmalaya Divonis 7 dan 4,5 Tahun Bui
Dua terdakwa penyunat dana hibah di Tasikmalaya divonis hukuman 7 tahun dan 4,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi dana hibah.










































