
Tersangka Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur Merupakan Pemilik Lahan-Pemodal
Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Kedua tersangka punya peran berbeda.
Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Kedua tersangka punya peran berbeda.
Korban tewas dalam insiden meledaknya sumur minyak tradisional di Aceh Timur bertambah. Korban kedua, Junaidi (31), sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Sumur minyak tradisional di Aceh Timur meledak dan menyebabkan satu orang meninggal serta dua lainnya terluka. Polisi bakal memproses penyandang dana.
Sumur minyak tradisional yang berada di Desa Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur, terbakar. Polisi menyebut sumur tersebut ilegal.
Di wilayah tersebut, kebanyakan masyarakat menjadikan sumur minyak sebagai sumber mata pencarian.
Lokasi yang dijadikan sumur minyak tradisional itu berada di bawah pengawasan Jakarta.
Pangdam Mayjen TNI Abdul Hafil Fuddin mencopot Danramil 21/Ranto Peureulak, Aceh Timur, Lettu Inf Miswanto pascaledakan sumur minyak.
Seribuan warga berunjuk rasa ke Kantor DPRK Aceh Timur, Aceh. Mereka menuntut pemerintah untuk memberikan kejelasan soal penambangan sumur minyak tradisional.
Polisi menangguhkan penahanan terhadap dua dari lima tersangka ledakan sumur minyak. Penangguhan terhadap dua tersangka itu atas jaminan dari Bupati Aceh Timur.
Warga mengadang mobil dinas Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib bersama rombongan Dirjen Kemensos, Harry Hikmat. Apa tujuannya?