
Video: SUGA BTS Didenda Rp 173,9 Juta soal Naik Skuter Listrik Sambil Mabuk
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 173,9 juta kepada SUGA BTS atas tuduhan mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 173,9 juta kepada SUGA BTS atas tuduhan mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Suga BTS didenda 15 juta won setelah mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dia mengakui kesalahan dan minta maaf kepada penggemar.
Kasus Suga BTS dilimpahkan ke kejaksaan, Jumat (30/8). Diketahui, Suga diduga mengendarai skuter listrik sambil mabuk.
Polisi akan menjadwalkan pemanggilan untuk SUGA BTS. Pemanggilan dilakukan masih terkait mengendarai skuter listrik dalam kondisi mabuk
SUGA BTS merilis permintaan maaf setelah diperiksa polisi karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk. Ia mengaku menyesal.