detikJabarSelasa, 07 Okt 2025 15:00 WIB Maaf Bersyarat Korban Perampokan Mantan Polisi Mantan polisi NAL dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas perampokan sopir taksi online. Korban memaafkan, namun menegaskan hukum harus ditegakkan.