
Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara
Sudiwardono terbukti menerima suap dan janji senilai SGD 120 ribu dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan.
Sudiwardono terbukti menerima suap dan janji senilai SGD 120 ribu dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan.
Anggota DPR, Aditya Anugerah Moha terbukti memberi suap senilai total SGD 120 ribu kepada eks Ketua PT Manado Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.
Aditya Moha Siahaan meminta majelis hakim untuk tidak menjadikan statusnya sebagai anggota dewan sebagai pemberat atas perbuatan yang dilakukannya.
Mantan Ketua PT Manado Sudiwardono menyesal menerima suap SGD 110 ribu dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Anggota DPR Aditya Moha Siahaan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono menangis menyesali perbuatannya menerima uang suap.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono menyebutkan uang SGD 80 ribu yang diterimanya dari Aditya Moha untuk kebutuhan pribadi.
Anggota DPR Aditya Moha Siahaan mengaku memberikan SGD 110 ribu kepada eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono secara bertahap.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengaku menerima uang SGD 120 ribu dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan.