
Kasus Suap Eks Gubernur Kepri, Pengusaha Kock Meng Divonis 1,5 Tahun Bui
Kock Meng bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Kock Meng bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Edy Sofyan dan Budy Hartono dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini bersalah oleh jaksa KPK.
Pengusaha Kock Meng dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Persidangan kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditunda. Nurdin diketahui tengah mengalami sakit.
Sopir mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Juniarto, mengaku pernah menerima uang dari pengusaha bernama Hartono alias Akau.
Nyi Osih mengaku mengumpulkan uang untuk keperluan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun saat acara open house lebaran.
Urusan perizinan di Kepulauan Riau (Kepri) yang bertabur rupiah kembali dibeberkan jaksa KPK.
Nelayan bernama Abu Bakar divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengusaha Kock Meng didakwa memberikan uang suap ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu.
Jaksa KPK mendakwa Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.