
Vonis Disunat Jadi 4 Tahun, Eks Dirut PTPN III Jalani Pidana di LP Sukamiskin
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
Pieko Njotosetiadi disebut memberikan suap kepada Dolly Parlagutan saat aktif sebagai Dirut PTPN III.