
Kasus Suap Sapi-Kambing, Eks Panitera PN Jaksel Divonis 4 Tahun Bui
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dirut PT AMDI Yunus Nafik menjalani sidang vonis kasus suap. Yunus bersama kuasa hukumnya, Akhmad Zaini, didakwa menyuap panitera PN Jaksel Tarmizi.