
Vonis 4,6 Tahun Bui Inkrah, Eks Dirut Perum Perindo Dieksekusi KPK
Putusan 4,6 tahun penjara terhadap mantan Dirut Perum Perindo Risyanto telah inkrah. KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Risyanto ke Lapas Sukamiskin.
Putusan 4,6 tahun penjara terhadap mantan Dirut Perum Perindo Risyanto telah inkrah. KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Risyanto ke Lapas Sukamiskin.
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Mujib Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Joko.
Hal yang memberatkan Mujib adalah tak mendukung program pemerintah memberantas KKN. Sedangkan hal meringankan adalah dia menyesali perbuatannya.
Pengawasan pemberian izin impor ikan mendapatkan sorotan dari majelis hakim yang mengadili perkara dugaan suap terkait impor ikan.
Mujib Mustofa didakwa memberikan uang suap sebesar USD 30 ribu ke mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda.
KPK menuntaskan proses penyidikan terhadap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana tak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya itu.