
KPK Dalami 10 Eks Anggota DPRD Jambi soal Peran Tersangka Suap 'Ketok Palu'
KPK memeriksa 10 eks anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. KPK mendalami peran tersangka Fahrurrozi
KPK memeriksa 10 eks anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. KPK mendalami peran tersangka Fahrurrozi
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017.
KPK memanggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain terkait kasus suap pengesahan APBD. Sufardi dipanggil sebagai tersangka.
KPK memanggil tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD. Ketiga orang itu dipanggil sebagai tersangka.
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka ditahan selama 20 hari pertama.
KPK memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Mereka dipanggil sebagai tersangka.
KPK mengatakan ada 14 anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengembalikan duit Rp 4,375 miliar terkait kasus dugaan suap.
KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait permintaan pencegahan bepergian ke luar terhadap 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta.
KPK memanggil 12 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap. Di antaranya, ada 3 anggota DPRD yang telah jadi tersangka.
KPK mulai memeriksa para tersangka dugaan suap ketuk palu RAPBD Jambi. Ada sembilan anggota DPRD Jambi yang diperiksa sebagai tersangka hari ini.