
Vonis Disunat Jadi 4 Tahun, Eks Dirut PTPN III Jalani Pidana di LP Sukamiskin
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
KPK mengeksekusi eks Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, I Kadek Kertha Laksana ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
KPK melakukan eksekusi mantan Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Dolly diyakini menerima suap senilai SGD 345 ribu, atau setara dengan Rp 3,5 miliar, dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.
KPK merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Keduanya akan segera disidang.
KPK memanggil Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Madya B Prastyawan, terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.
KPK memeriksa sekretaris tersangka kasus dugaan suap distribusi gula, I Kadek Kertha Laksana, Adinda Anjasari sebagai saksi.
KPK memanggil Ketua KPPU Kurnia Toha ihwal kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Kurnia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.
KPK memanggil direktur operasional Bulog Tri Wahyudi Saleh terkait kasus distribusi gula. Tri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.
Jaksa KPK membongkar cara Pieko Njotosetiadi mengirimkan duit suap untuk Dolly Parlagutan saat aktif sebagai Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.