
Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Ujaran Kebencian, Sri Rahayu Banding
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih melawan vonis 1 tahun bui yang dijatuhkan majelis hakim.
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih melawan vonis 1 tahun bui yang dijatuhkan majelis hakim.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Dalam dakwaannya, jaksa menganggap Sri melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat UU No 19/2016 tentang ITE.
Bareskrim menyebut berkas Sri Rahayu yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial telah lengkap (P21).
Sebelum menangkap Sri Rahayu, polisi sudah lebih dahulu memeriksa ahli bahasa untuk mengkaji konten Facebook-nya.
Polisi menyebut Sri Rahayu mempublikasikan konten penghinaan terhadap Jokowi lewat Facebook.