detikJatim
Catat! Tahun Depan Wajib Pajak Harus Punya Kode Ini Saat Lapor SPT
Mulai 2026, pelaporan SPT PPh wajib dilakukan melalui Coretax. Wajib pajak perlu Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk verifikasi laporan.
5 jam yang lalu