
Tilang Pelanggar Ganjil Genap di DKI Sudah Berlaku Besok!
Polisi melakukan sosialisasi ganjil-genap. Saat diberlakukan Senin besok, pelanggar akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Polisi melakukan sosialisasi ganjil-genap. Saat diberlakukan Senin besok, pelanggar akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Penerapan tilang ganjil genap di DKI Jakarta baru akan diberlakukan 10 Agustus 2020. Di wilayah Jakarta Barat, jumlah pelanggar ganjil-genap semakin turun.
Sosialisasi ganjil-genap diperpanjang hingga Minggu (9/8). Pelanggar mulai ditilang pada Senin, 10 Agustus 2020.