
Viral Siswi Menikah Didenda, Kepsek Diperiksa Kejari Lombok Tengah
Kejari Lombok Tengah memeriksa Kepala SMPN 1 Praya Timur terkait denda Rp 2 juta untuk siswi menikah. Denda ini berdasarkan kesepakatan dengan wali murid.
Kejari Lombok Tengah memeriksa Kepala SMPN 1 Praya Timur terkait denda Rp 2 juta untuk siswi menikah. Denda ini berdasarkan kesepakatan dengan wali murid.
Disdik Lombok Tengah menanggapi denda Rp 2 juta untuk siswi menikah dini. Denda dianggap tidak resmi dan hanya kebijakan sekolah.