
17 Tersangka Bentrok Maut PT GNI Ditahan, Terancam 5 hingga 12 Tahun Bui
Didik menerangkan penyidik menjerat 16 tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 tentang Pengeroyokan. Sementara seorang tersangka dijerat Pasal 187 tentang Pembakaran.
Didik menerangkan penyidik menjerat 16 tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 tentang Pengeroyokan. Sementara seorang tersangka dijerat Pasal 187 tentang Pembakaran.
Sigit mengimbau seluruh masyarakat dan karyawan PT GNI tak termakan isu yang belum jelas kebenarannya.