
Direktur Smelter Swasta Didakwa Terima Rp 4,5 T di Kasus Korupsi Timah
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta, didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta, didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kejagung RI sita 5 smelter kasus korupsi timah di Bangka Belitung. Salah satunya adalah milik Harvey Moeis, timah PT Refined Bangka Tin (RBT).