
Perlawanan Mira Hayati Usai Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Pihak terdakwa mempertimbangkan banding.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Pihak terdakwa mempertimbangkan banding.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare bermerkuri. Penasihat hukumnya akan ajukan banding atas vonis tersebut.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Mira Hayati tak tinggal diam usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menyoroti metode undercover buy yang digunakan polisi dalam mengungkap kasus skincare mengandung merkuri milik kliennya.
Owner Raja Glow, Agus Salim menegaskan tidak terlibat langsung dalam pembuatan obat herbal RG My Body Slim yang ditemukan mengandung bahan kimia bisakodil.
Mira Hayati mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus skincare mengandung merkuri. Terdakwa pun meminta dibebaskan.
Sidang kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal Agus Salim berlanjut di PN Makassar. Keduanya akan bacakan pleidoi hari ini.
PN Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Mustadir Dg Sila dalam kasus skincare merkuri. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.