
Mira Hayati dan Agus Salim Jalani Sidang Putusan di PN Makassar Hari Ini
Kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal ilegal Agus Salim akan diputuskan di PN Makassar. Sidang berlangsung hari ini, 7 Juli 2025.
Kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal ilegal Agus Salim akan diputuskan di PN Makassar. Sidang berlangsung hari ini, 7 Juli 2025.
Sidang kasus skincare bermerkuri dengan terdakwa suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila digelar di PN Makassar. Mustadir akan melakukan pleidoi.
BPOM Makassar, sempat mencabut izin edar salah satu produk skincare milik Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri.
Kasus skincare bermerkuri di Makassar berlanjut. Owner Mira Hayati dan suami Fenny Frans, Mustadir menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Makassar.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, ajukan permohonan tahanan kota untuk menyusui bayi prematurnya. Sidang dakwaan berlangsung di Makassar.
Terdakwa skincare bermerkuri, Mira Hayati, ajukan permohonan tahanan kota demi bayi prematurnya. Dia didakwa edarkan produk ilegal bermerkuri.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, menyatakan dua produk skincare yang disita Polda Sulsel bukan milik kliennya. Ia menegaskan produk sering dipalsukan.
Dalam sidang kasus skincare bermerkuri, saksi ahli BPOM Makassar ungkap uji laboratorium produk tidak sesuai prosedur. Terdakwa Mustadir bertanggung jawab.
Saksi ahli Dinkes Sulsel ungkap usaha skincare suami Fenny Frans tidak terdaftar dan tanpa izin. Mustadir tidak berwenang edarkan produk.
Kasus skincare bermerkuri suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, berlanjut di PN Makassar. Fenny terlihat emosional saat mendukung suaminya di sidang.