
Teman Sekelas Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Bui!
Hakim PN Mojokerto memvonis AB (15) dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan. AB terbukti bersalah membunuh teman satu kelasnya, AE (15).
Hakim PN Mojokerto memvonis AB (15) dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan. AB terbukti bersalah membunuh teman satu kelasnya, AE (15).
Kekejian M Adi (19) memperkosa jasad siswi SMP di Mojokerto setelah dibunuh teman sekelasnya terungkap dalam rekonstruksi.
AB (15) tega membunuh mantan pacar dan teman satu kelasnya. AB ternyata juga yang mengajak tersangka lainnya, M Adi (19), untuk membegal korban.
AE (15) siswi kelas 3 SMP Mojokerto dibunuh teman satu kelasnya, AB (15). Polisi menyebut pembunuhan ini berawal dari rusaknya ponsel pelaku kedua, M Adi (19).