
Kasus Mafia Tanah Aset Milik Pertamina Naik ke Penyidikan
Kejati DKI meningkatkan penanganan status kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jaktim dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Kejati DKI meningkatkan penanganan status kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jaktim dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus mafia tanah di Kebon Sirih yang rugikan korban Rp 180 M. Polisi disebutkan telah menetapkan 4 tersangka.
Pertamina diduga jadi korban praktik mafia tanah. Mafia tanah diduga palsukan dokumen dalam gugatan, sehingga rekening Pertamina Rp 244 M disita oleh PN Jaktim.
Direktur Utama Pertamina dijadwalkan akan dimintai keterangan terkait laporan pemalsuan dokumen itu. Dalam hal ini Pertamina adalah selaku pelapor.
Terlapor diduga memalsukan dokumen pada gugatan atas lahan seluas 16.000 meter persegi, sehingga PT Pertamina kehilangan Rp 244 miliar.
Pendana mafia tanah diimbau menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan melakukan penangkapan.
Setelah mengungkap keterlibatan oknum pengacara dalam mafia tanah di Kemayoran, Jakpus, kini polisi mengantongi identitas pendananya.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 9 orang terkait kasus dugaan mafia tanah di Kemayoran. Dari 9 orang itu, salah satunya adalah seorang oknum pengacara.
Polisi menyebut oknum pengacara menggerakkan preman untuk menguasai lahan. Seorang preman mengaku dibayar Rp 150 ribu per hari.
Oknum pengacara berinisial ADS ditangkap karena diduga mafia tanah. Polisi menyebut ADS menggerakkan preman untuk mengintimidasi warga.