
Anggota DPRD DKI Minta Aturan SIKM Diterapkan Saat PPKM Level 3 Nataru
Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI memberlakukan syarat SIKM saat PPKM level 3 di Nataru. Aturan itu diberlakukan guna membatasi mobilitas warga.
Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI memberlakukan syarat SIKM saat PPKM level 3 di Nataru. Aturan itu diberlakukan guna membatasi mobilitas warga.
Pemprov DKI Jakarta mencatat pada H-1 Lebaran Idul Fitri 2021, lebih dari 5.000 mengajukan permohonan pembuatan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta.
Dalam Kepgub Nomor 569 Tahun 2021, SIKM Jakarta mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pemegang SIKM juga wajib memiliki surat bebas COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Kepgub soal surat izin keluar masuk (SIKM) seagai syarat perjalanan selama larangan mudik.
Pemprov DKI menyatakan belum membahas soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta selama penerapan larangan mudik lebaran 2021
PKS DKI tidak setuju jika SIKM Jakarta diberlakukan kembali saat penerapan larangan mudik lebaran 2021. PKS menilai penggunaan SIKM tahun tidak efektif.
SIKM Jakarta telah dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, ada beberapa dokumen yang tetap harus dipenuhi apabila ingin berpergian.
Sejak diberlakukannya pengecualian pada 9 Mei 2020 sampai H+5 Lebaran atau Kamis (28/5), sebanyak 205 orang telah masuk ke Jakarta lewat Terminal Pulogebang.
Lima penumpang kereta api (KA) Luar Biasa kedapatan tak membawa surat izin keluar masuk (SIKM) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/5).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masuk ke Jakarta cukup sulit.