
Jonru akan Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian.
Kebebasan berpendapat, menurut Fadli Zon, tidak boleh dikriminalisasi, sementara penyebar hoax harus ditindak.
Setelah diputus bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menyindir pelapornya, Muannas Alaidid. Kenapa?
Jonru masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Ada empat postingan di Facebook yang membuat Jonru dihukum 1,5 tahun penjara. Apa saja?
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Jonru Ginting menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (2/3). Polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga untuk mengamankan sidang.