
KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun Bui Wawan di Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi vonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
KPK mengeksekusi vonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
Eksekusi didasari Putusan MA RI Nomor: 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.
Penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Radian Azhar divonis bersalah melakukan suap. Radian divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Radian Azhar dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia memberikan gratifikasi kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen berupa mobil.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Pihak Wahid menilai ada kejanggalan dalam dakwaan.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Radian Azhar demi bisa menjadi menjadi mitra di Lapas Sukamiskin.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi berupa mobil mewah seharga setengah miliar rupiah.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menceritakan soal asal usul mobil yang diberikan pengusaha Radian Azhar. Wahid mengaku mobil itu merupakan hasil barteran.
Eks Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto dihadirkan sebagai saksi atas kasus suap mobil mewah kepada Wahid Husen.