
Vonis Disunat Jadi 4 Tahun, Eks Dirut PTPN III Jalani Pidana di LP Sukamiskin
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan akan menjalani pidana 4 tahun di LP Sukamiskin setelah PK-nya dikabulkan.
KPK mengeksekusi eks Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, I Kadek Kertha Laksana ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
KPK melakukan eksekusi mantan Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Uang Rp 3,5 M diterima Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana. Uang itu berkaitan persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Keduanya akan segera disidang.
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi disebut memberikan uang Rp 1,9 miliar ke Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf.
Jaksa KPK mengungkap penggunaan uang yang diberikan Pieko Njotosetiadi ke eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan