
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus Pemkab Muna
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan dana PEN.
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan dana PEN.
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dituntut lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp 250 juta
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dituntut kurungan lima tahun empat bulan penjara.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan terhadap La Ode Muhammad Rusman Emba.
Bupati Koltim Andi Merya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dan LM Rusdianto Emba dinyatakan bersalah di kasus suap eks Dirjen Kemendagri.
Jaksa mengatakan Andi Merya memberikan suap kepada M Ardian agar dibantu melobi Mendagri Tito Karnavian untuk menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kolaka Timur.
Saksi menyebut mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya sempat memberikan uang operasional ke Sukarman Loke terkait dana PEN.