
Kasus Suap Antar-BUMN, Eks Dirkeu AP II Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
"Pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta/3 bulan kurungan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
"Pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta/3 bulan kurungan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam membantah telah menerima suap dari mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara.
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Alur uang yang diduga suap dari mantan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara ke mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dibongkar KPK.
Majelis hakim tak habis pikir Dirut PT AP II Muhammad Awaluddin tidak tahu soal proyek pengadaan yang ternyata berselimutkan suap.
Direktur Utama PT AP II Muhammad Awaluddin ternyata tidak tahu soal adanya kerja sama antara BUMN yang dipimpinnya dengan BUMN lain yang berujung pada suap.
Proyek semi Baggage Handling System (BHS) untuk 6 bandara batal dikerjakan PT Inti setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Endang mengaku beberapa kali menerima amplop cokelat berisi uang untuk bosnya, Andra Y Agussalam, yang saat itu masih aktif sebagai Direktur Keuangan PT AP II.
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) disebut mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS) melalui jalur belakang.
PT Inti rupanya dalam situasi keuangan yang tidak stabil sebelum mengerjakan proyek semi-BHS. Namun PT Inti tetap ditunjuk langsung menggarap proyek tersebut.