
Terbukti Suap Pejabat Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saksi, Eko Triyanto menyebut PPK Kemenpora, Adhi Purnomo pernah meminta bantuan untuk membayar cicilan rumah. Jumlah kekurangan cicilan sekitar Rp 200 juta.
KPK bakal memanggil Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam kasus dugaan suap hibah KONI.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap pada pejabat Kemenpora untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Total ada dua proposal pengajuan dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disebut jaksa KPK berselimutkan rasuah.
Nama Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi disebut dalam persidangan kasus suap terkait dana hibah untuk KONI.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.